" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > isteri dua dan waris < / h3 > " , " isi " :[ " assalamu ' alaikum pak ustadz , " , " saya ingin tanya kena waris untuk isteri dua . " , " bagaimana hak nya untuk isteri dua yang nikah beberapa tahun ( misal 10 thn ) telah isteri pertama . apakah isteri dua ini hak untuk dapat harta yang dapat oleh suami serta isteri pertama ? " , " apakah isteri pertama hanya dapat harta lama jadi isteri dua saja , dalam kata lain tidak hak dapat harta dari suami dan isteri pertama ? " , " mohon jelas ustadz , " , " apabila ada orang wanita , dia mau jadi isteri dua dan dia sedia beri belanja bulan cukup , dalam arti kata dia sedia untuk tidak bagi harta atau nafkah cara adil . apakah ini boleh turut al - qur ' an dan hadis ? " , " atas jawab saya ucap banyak terimakasih . " , " wassalamu ' alaikum , " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " mon 25 november 2013 04 : 15  " , "  6 . 892 views  n " , " n " , " n " , " assalamu ' alaikum pak ustadz , " , " saya ingin tanya kena waris untuk isteri dua . " , " bagaimana hak nya untuk isteri dua yang nikah beberapa tahun ( misal 10 thn ) telah isteri pertama . apakah isteri dua ini hak untuk dapat harta yang dapat oleh suami serta isteri pertama ? " , " apakah isteri pertama hanya dapat harta lama jadi isteri dua saja , dalam kata lain tidak hak dapat harta dari suami dan isteri pertama ? " , " mohon jelas ustadz , " , " apabila ada orang wanita , dia mau jadi isteri dua dan dia sedia beri belanja bulan cukup , dalam arti kata dia sedia untuk tidak bagi harta atau nafkah cara adil . apakah ini boleh turut al - qur ' an dan hadis ? " , " atas jawab saya ucap banyak terimakasih . " , " wassalamu ' alaikum , " , " n " , " belum perlu tahu bahwa harta yang jadi hak isteri sepenuh adalah hak milik isteri . apakah isteri dapat belum meni atau pun sudah meni , lama harta itu memang milik , maka harta itu adalah harta pribadi milik . suami tidak punya hak apa atas harta itu , kecuali isteri beri cara jelas kepada suami . " , " sumber harta milik isteri bisa macam - macam . bisa dari waris orang tua , atau dari hasil kerja keringat sendiri , bahkan masuk juga harta dari mahar suami dan nafkah yang beri oleh suami . begitu orang isteri terima beri harta dari suami , maka harta itu jadi milik . " , " hal yang sama laku juga padaharta suami , di manaharta itu milik suami dan tidak ada istilah harta milik sama dalam buah rumah tangga . semua hasil suami adalah milik suami , baik dari gaji , honor , bonus , hadiah , waris atau pun untung usaha . lama harta itu milik suami , maka harta itu bukan milik isteri . " , " harta suami akan jadi milik isteri bila suami beri dan nilai sesuai dengan nilai yang beri . dengan demikian , harus ada serah terima harta dari suami kepada isteri . mudah , harta suami tidak cara otomatis jadi harta milik isteri juga . " , " kalau suami beri harta kepada isterinya , maka harta itu baru jadi harta milik isteri . kalau tidak beri , maka harta itu bukan milik isteri . " , " di balik dari milik masing - masing , ada satu hukum dasar yang pasti , yaitu bahwa suami punya wajib untuk beri nafkah kepada isteri . dan belum nafkah , juga ada wajib untuk beri harta lain yaitu mahar . besar , nilai , frekuensi dan jadwal serah tidak atur , serah kepada sepakat masing - masing pihak . " , " di luar dari nafkah , tidak ada tentu harta gono gin . yang ada adalah harta jadi milik masing - masing sesuai siapa yang dapat . " , " misal , suami isteri patungan beli rumah dari gaji masing - masing . maka rumah yang mereka tempat itu memang milik mereka dua , dengan nilai yang padan dengan saham masing - masing . kalau terjdi cerai , maka rumah itu bagi dua sesuai dengan besar saham mereka . " , " tetapi kalau rumah itu sepenuh bangun dari harta suami , dan suami tidak pernah beri kepada isteri , kecuali hanya beri hak untuk dar tinggal dan tempat , maka rumah itu sepenuh milik suami . anda jadi cerai , isteri harus angkat kaki dari rumah itu . tidak ada cerita rumah harus bagi dua . " , " demikian pula kalau rumah itu bangun dari harta isteri , sedang suami hanya dar tempat . begitu jadi cerai , rumah itu tetap sepenuh milik isteri . suami harus angkat koper dari rumah itu . " , " tidak ada istilah harta suami harus belah dua untuk beri kepada isteri . sistem hukum itu adalah hukum barat sekuler yang asing dan tidak kenal di dalam agama islam . " , " al - quran telah tetap bahwa jatah waris untuk isteri adalah 1 / 8 atau 1 / 4 dari total harta suami , ketika orang suami tinggal dunia . berapa pun jumlah isterinya , tetapi yang jelas jatah memang besar itu . " , " misal orang suami tinggal dunia dan karena beliau punya anak keturuan waris , isterinya yang ada dua itu dapat 1 / 8 . jadi 1 / 8 itu bagi dua sama besar . kalau isterinya ada tiga , maka 1 / 8 bagi tiga . dan kalau isterinya ada empat orang , maka jatah 1 / 8 itu bagi empat sama besar . " , " sama sekali tidak ada beda dalam bagi yang sama besar . isteri pertama dengan isteri empat , tetap dapat bagi yang sama besar . " , " juga tidak beda mana isteri yang punya anak dan mana isteri yang tidak punya anak . tidak beda antara isteri yang nikah ketika ketika suami masih muda , miskin dan perjaka dengan isteri yang nikah ketika suami sudah tua , kaya dan punya isteri tiga . " , " bahkan tidak beda apakah sudah puluh tahundinikahi atau baru dua menit nikah lalu suami tinggal dunia . semua akan dapat bagi yang sama besar bagai isteri . yang penting posisi harussebagai isteri yang sah cara hukum agama islam , belum cerai atau di " , " . " , " isteri pertama punya saham " , " namun akan lain cerita bila di dalam harta suami ada hak milik isteri pertama . kata isteri pertama lama ini punya jasa dalam usaha yang dibagun sama . mungkin jasa bagai modal ( milik saham ) , atau bagai kerja , atau apa saja . " , " maka tentu saja ada hak di dalam harta milik suami untuk isteri pertama itu , bukan bagai isteri tetapi bagai rekan bisnis atau bagai pegawai . wajar kalau harus hitung , jangan mentang - mentang isteri , lalu anggap buruh gratis . " , " dan bagai isteri , ketika suami punya usaha di mana isteri minta untuk ikut gabung bantu , tentu saja harus ada hitung - hitugannya . apakah bagai pegawai , nasehat , konselor , sandang bagi dana , atau mungkin bagai bantu dan office boy . semua harus hitung dalam bentuk sepakat . " , " agar ketika nanti jadi cerai atau mati , ada hitung yang sesuai dengan hak masing - masing . "
